Polresta Malang Sita 167 Motor Berknalpot Brong Untuk Balap Liar
jatim.jpnn.com, MALANG - Ratusan motor berknalpot brong diduga digunakan balap liar disita Polresta Malang Kota pada Minggu (1/10) dini hari.
Motor tersebut terjaring saat personel gabungan Polresta Malang Kota melakukan razia bersama TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan setempat.
Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto menjelaskan razia cipta kondisi itu dilakukan untuk menciptakan dan menjaga kondusifitas di wilayah setempat.
“Apapun yang berpotensi mengganggu ketertiban kami cegah, jika ada laporan dari masyarakat segera kami tindak lanjuti dan cek kebenarannya,” ujar Budi, Senin (2/10).
Adapun motor yang disita tersebut sebanyak 167 unit dengan knalpot brong yang hendak digunakan untuk balap liar.
“Penindakan di empat lokasi, yakni di Jalan Ciliwung, Jalan Kaliurang, Araya (Jalan Panji Suroso), dan Jalan Besar Ijen,” katanya.
Pengguna atau para joki aksi balap liar rata-rata masih berusia produktif, paling muda sekitar 18 tahun.
Untuk pemilik kendaraan ternyata tidak hanya dari Malang Raya saja, tetapi dari luar Kota Malang.
"Beberapa di antara pelaku tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan berasal dari wilayah Malang Raya dan Luar Kota Malang,” ucapnya.
Sebanyak 167 motor berknalpot brong yang hendak digunakan untuk balap liar di Kota Malang disita polisi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News