Polresta Malang Sita 167 Motor Berknalpot Brong Untuk Balap Liar
Selasa, 03 Oktober 2023 – 12:37 WIB
Ratusan kendaraan yang disita saat ini berada di Polresta Malang Kota selama 30 hari. Bagi pelanggar yang mengikuti sidang dan membayar denda di Kejaksaan Negeri Kota Malang hingga tanggal 26 Oktober.
Pemilik atau pelanggar yang sudah melakukan pelanggaran berulang akan berikan sanksi penahanan kendaraan selama dua bulan dari penindakan.
“Syarat pengambilan bagi pemilik motor bisa mengambil motornya dengan membawa surat-surat kendaraan dan mengganti knalpot standar aslinya,” pungkasnya. (mcr12/jpnn)
Sebanyak 167 motor berknalpot brong yang hendak digunakan untuk balap liar di Kota Malang disita polisi.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News