Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Setengah Miliar

Sabtu, 23 September 2023 – 11:38 WIB
Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Setengah Miliar - JPNN.com Jatim
Belasan ribu bungkus rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai dan disita Tim Bea Cukai Malang. ANTARA/HO-Humas Bea Cukai Malang.

jatim.jpnn.com, MALANG - Ratusan ribu batang rokok ilegal senilai Rp500 juta digagalkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengatakan dari hasil penindakan yang dilakukan pada pekan ini, ada potensi kerugian negara mencapai Rp267 juta.

"Dari hasil penindakan keseluruhan, perkiraan nilai barang mencapai Rp501 juta, dan potensi kerugian negara sebesar Rp267 juta," kata Gunawan, Jumat (22/9).

Pada penindakan tersebut, Tim Bea Cukai Malang melakukan operasi pasar untuk menindaklanjuti laporan masyarakat adanya peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

Menurutnya, tim tersebut melakukan operasi pasar di wilayah Kecamatan Ngantang dan Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.

Petugas mendapati ada dua toko yang menyimpan dan menyediakan BKC Hasil Tembakau (HT) tanpa dilekati pita cukai.

"Pada titik itu ditemukan rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 182 bungkus atau 3.640 batang," ucapnya.

Tim Bea Cukai Malang kembali melakukan operasi penyisiran karena mendapatkan informasi pengiriman rokok ilegal dengan jumlah yang cukup besar.

Ratusan ribu batang rokok ilegal yang digagalkan oleh Bea Cukai Malang merugikan negara dengan potensi nilai Rp267 juta.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News