Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Setengah Miliar

Sabtu, 23 September 2023 – 11:38 WIB
Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Setengah Miliar - JPNN.com Jatim
Belasan ribu bungkus rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai dan disita Tim Bea Cukai Malang. ANTARA/HO-Humas Bea Cukai Malang.

Tim mengikuti kendaraan yang dicurigai dari kawasan Pasar Gadang, Kota Malang hingga wilayah Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

Setelah memastikan kendaraan tersebut sesuai dengan informasi, petugas menghentikan di wilayah Kebonagung, Kabupaten Malang.

"Dari hasil pemeriksaan didapati BKC HT Jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 19.800 bungkus atau setara dengan 396.000 batang rokok ilegal," ujarnya.

Dari hasil penindakan tersebut, petugas membawa seluruh barang yang disita ke kantor Bea Cukai Malang untuk proses hukum lebih lanjut.

Bea Cukai Malang menekankan kepada masyarakat untuk turut serta dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Selain melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Malang juga berkomitmen untuk memperkuat langkah sosialisasi guna memberikan pemahaman terkait kerugian negara yang timbul akibat peredaran rokok ilegal. (antara/mcr12/jpnn)

Ratusan ribu batang rokok ilegal yang digagalkan oleh Bea Cukai Malang merugikan negara dengan potensi nilai Rp267 juta.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News