Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Setengah Miliar
![Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Setengah Miliar - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/09/23/belasan-ribu-bungkus-rokok-ilegal-yang-tidak-dilengkapi-pita-m78v.jpg)
Tim mengikuti kendaraan yang dicurigai dari kawasan Pasar Gadang, Kota Malang hingga wilayah Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Setelah memastikan kendaraan tersebut sesuai dengan informasi, petugas menghentikan di wilayah Kebonagung, Kabupaten Malang.
"Dari hasil pemeriksaan didapati BKC HT Jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 19.800 bungkus atau setara dengan 396.000 batang rokok ilegal," ujarnya.
Dari hasil penindakan tersebut, petugas membawa seluruh barang yang disita ke kantor Bea Cukai Malang untuk proses hukum lebih lanjut.
Bea Cukai Malang menekankan kepada masyarakat untuk turut serta dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Selain melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Malang juga berkomitmen untuk memperkuat langkah sosialisasi guna memberikan pemahaman terkait kerugian negara yang timbul akibat peredaran rokok ilegal. (antara/mcr12/jpnn)
Ratusan ribu batang rokok ilegal yang digagalkan oleh Bea Cukai Malang merugikan negara dengan potensi nilai Rp267 juta.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News