Duh, Warung & Toko di Ponorogo Masih Banyak Menjual Rokok Ilegal Tanpa Cukai

Kamis, 21 September 2023 – 14:10 WIB
Duh, Warung & Toko di Ponorogo Masih Banyak Menjual Rokok Ilegal Tanpa Cukai - JPNN.com Jatim
Petugas saat memeriksa stok rokok yang dipajang pedagang di etalase tokonya di wilayah Kecamatan Ngrayun, Ponorogo, Rabu (20/9) (ANTARA/HO - Satpol PP Ponorogo)

jatim.jpnn.com, PONOROGO - Petugas gabungan dari Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madiun bersama Satpol PP Ponorogo menggelar operasi peredaran rokok ilegal di wilayah Ponorogo.

Operasi kali ini menyasar sejumlah warung dan toko di wilayah Kecamatan Slahung dan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo.

Dalam operasi itu, petugas menemukan bungkusan tembakau iris yang dikemas dan diberi cap. 

“Kalau seperti itu berarti sudah dikomersialkan, padahal jelas-jelas melanggar hukum,” kata Kasatpol PP Kabupaten Ponorogo Joko Waskito, Rabu (20/9).

Tak hanya mengidentifikasi tembakau iris, pihaknya juga menemukan merek rokok yang tidak dilengkapi pita cukai. Total ada 14 bungkus rokok yang disita.

"Kami bersama Bea Cukai akan terus melakukan operasi gabungan untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Ponorogo," ujarnya.

Pegawai fungsional pemeriksa bea cukai ahli pertama Bea Cukai Madiun, Thomas Edi Purwanto mengatakan barang siapa yang menyalahgunakan cukai ilegal sesuai Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai maka dapat dikenakan pidana penjara paling singkat satu  tahun dan paling lama lima tahun, atau denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

"Kami akan secara tegas melakukan pengawasan dan penindakan rokok ilegal karena dilarang sesuai dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai," bebernya.

Petugas gabungan menemukan warung dan toko di Ponorogo masih menjual rokok ilegal tanpa cukai.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News