Bea Cukai Madura Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Ratusan Juta, Kepala Desa Terlibat

Sabtu, 23 September 2023 – 10:08 WIB
Bea Cukai Madura Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Ratusan Juta, Kepala Desa Terlibat - JPNN.com Jatim
Petugas Bea Cukai Madura memeriksa salah satu mobil yang melintas di Jalan Raya Bangkalan dalam operasi gabungan tentang pemberantasan peredaran rokok ilegal bersama pemkab setempat. (ANTARA/HO-Bea Cukai Madura)

jatim.jpnn.com, BANGKALAN - Kantor Bea Cukai Madura menggagalkan pengiriman rokok ilegal atau tanpa pita cukai yang dilakukan pengusaha rokok di Pulau Garam.

Humas Kantor Bea Cukai Madura Tesar Pratama mengatakan pihaknya bersama pemkab setempat menemukan 196 ribu batang rokok ilegal. Adapun total nilainya mencapai Rp245 juta lebih.

"Operasi kami gelar di Bangkalan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Bangkalan dengan sasaran truk, mobil pikap, mobil pribadi, dan mobil engkel," kata Tesar, Jumat (22/9).

Selain jenis mobil barang dan orang, petugas juga menyasar mobil jasa pengiriman.

"Di mobil jasa pengiriman barang ini kami temukan ada rokok yang tidak dilekati pita cukai hendak dikirim ke luar Madura, seperti Jawa dan sejumlah pulau lain di luar Madura," ujarnya.

Dia menjelaskan perkiraan kerugian negara dari rokok tanpa pita cukai yang ditemukan dalam operasi itu sekitar Rp155 juta lebih.

"Saat ini barang bukti kami sita, sedangkan pemiliknya sedang kami selidiki untuk penyidikan lebih lanjut," tuturnya.

Berdasarkan data yang dirilis institusi ini menyebutkan bahwa peredaran rokok yang tidak dilekati pita cukai marak terjadi di Pulau Madura dan ditemukan banyak diproduksi di hampir semua kabupaten di Pulau Garam, mulai dari Kabupaten Sumenep, Pamekasan, Sampang, dan Bangkalan.

Produksi rokok ilegal atau tanpa pita cukai masih banyak ditemukan di Madura, bahkan kepala desa juga ikut terlibat.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News