Penjual Gorengan di Mojokerto Jadi Pengedar, Polisi Temukan 270,58 Gram Sabu-Sabu

Rabu, 20 September 2023 – 10:05 WIB
Penjual Gorengan di Mojokerto Jadi Pengedar, Polisi Temukan 270,58 Gram Sabu-Sabu - JPNN.com Jatim
Penjual gorengan menjadi pengedar narkoba diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.com/Ricardo

jatim.jpnn.com, MOJOKERTO - Seorang pria berinisial KD (48) diringkus anggota Sat Resnarkoba Polresta Mojokerto lantaran menjadi pengeda narkoba.

Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai penjual gorengan itu ditangkap akibat membawa atau memiliki ratusan gram sabu-sabu yang disembunyikan dalam bungkus bumbu mi.

Kasat Resnarkoba Polresta Mojokerto AKP Edi Purwo Santoso mengatakan pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya dugaan transaksi narkoba di seputar lapangan Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon.

"Kamis pekan lalu kami mendapatkan laporan dan anggota bergerak melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 19.39 WIB, anggota menangkap KD. Dia mondar-mandir mengendarai sepeda motor," ujar Edi, Senin (18/9).

Edi dicurigai karena mondar-mandir menggunakan sepeda motor Yamaha Xeon. Anggota kemudian memberhentikannya dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku.

“Saat digeledah petugas menemukan sabu-sabu dalam bungkus bumbu mi yang disimpan di dashboard sepeda motor. Pelaku mengaku sebelumnya telah meranjau sebanyak dua kali, yaitu di sekitar jembatan dan lapangan Pulorejo,” katanya.

Edi bersama ratusan gram sabu-sabu tersebut digelandang menuju rumahnya untuk dilakukan pengembangan. Di dalam rumah pelaku didapati delapan klip berisi 270,58 gram sabu-sabu.

Pelaku kemudian dibawa menuju Polresta Mojokerto untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Penjual gorengan di Mojokerto tak hanya menjual gorengan saja, tetapi menjual narkoba sabu-sabu dengan sistem ranjau.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News