Polisi Tangkap Pengedar Narkotika, 12.600 Pil Ekstasi Diamankan
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 12.600 pil ektasi diamankan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Ribuan butir ekstasi itu milik pria asal Surabaya berinisial AB.
Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Fadillah Langko mengungkapkan AB merupakan pengedar narkotika jaringan Jawa-Sumatera.
Dia ditangkap di rumahnya yang berada di Tambak Wedi, Surabaya.
“Kami menemukan 48 klip plastik berisi pil ekstasi warna merah mudah dengan gambar kaki kucing dan 78 klip plastik berisi pil ekstasi warna biru berlogo transformers,” kata Fadillah, Senin (18/9).
Menurutnya, AB memperolah barang haram tersebut dari seseorang berinisal M yang saat ini masih berstatus buronan.
Setelah mendaptkan pil tersebut, AB ditugaskan untuk mengedarkan di wilayah Surabaya dengan sistem ranjau.
"Awalnya, dapat ekstasi totalnya 20 ribu butir. Sebagian sudah terjual kepada pembeli di wilayah Surabaya. Tugas dia hanya mengantarkan dengan sistem ranjau," tutur dia.
Dia mengungkapkan aksi itu AB lakukan sudah dua bulan. Perintah itu dia dapat dari M.
Pria Asal Surabaya jadi kurir narkoba. Sebanyak 12.600 pil ekstasi diamankan di rumahnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News