Penjual Gorengan di Mojokerto Jadi Pengedar, Polisi Temukan 270,58 Gram Sabu-Sabu
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang disita dari pelaku yakni satu klip plastik berisi sabu dengan berat bruto 10,08 gram, satu klip plastik berisi sabu dengan bruto 1,06 gram, satu klip plastik bruto 0,60 gram, satu klip plastik bruto 0,74 gram, satu klip plastik bruto 51,64 gram.
Satu klip plastik bruto kotor 51,74 gram, satu klip plastik bruto 51,60 gram, satu klip plastik bruto 51,66 gram dan satu klip plastik bruto 51,46 gram.
Selain itu, satu bungkus warna silver bekas bumbu mi, satu bungkus klip plastik, satu unit timbangan elektrik merek CAMRY warna silver, dan sepeda motor Yamaha Xeon. (mcr12/jpnn)
Penjual gorengan di Mojokerto tak hanya menjual gorengan saja, tetapi menjual narkoba sabu-sabu dengan sistem ranjau.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News