Polisi Tangkap Pengedar Narkotika, 12.600 Pil Ekstasi Diamankan
Senin, 18 September 2023 – 19:00 WIB

Pria asal Surabaya berinisial AB jadi pengedar narkoba jaringan Jawa Sumatera saat di Mapolrestabes Surabaya. Foto: Andhi for JPNN
“(Harganya) kurang tahu, hanya diperintahkan. Ranjaunya sudah beberapa kali. Hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari," ujar dia.
Total nilai ekonomi dari ribuan butir ekstasi tersebut mencapai Rp33 miliar. Adapun upah yang telah didapat oleh AB ialah Rp15 juta.
AB pun disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dia diancam penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup. (mcr23/jpnn)
Pria Asal Surabaya jadi kurir narkoba. Sebanyak 12.600 pil ekstasi diamankan di rumahnya
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News