Polisi Tangkap Pengedar Narkotika, 12.600 Pil Ekstasi Diamankan

Senin, 18 September 2023 – 19:00 WIB
Polisi Tangkap Pengedar Narkotika, 12.600 Pil Ekstasi Diamankan - JPNN.com Jatim
Pria asal Surabaya berinisial AB jadi pengedar narkoba jaringan Jawa Sumatera saat di Mapolrestabes Surabaya. Foto: Andhi for JPNN

“(Harganya) kurang tahu, hanya diperintahkan. Ranjaunya sudah beberapa kali. Hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari," ujar dia.

Total nilai ekonomi dari ribuan butir ekstasi tersebut mencapai Rp33 miliar. Adapun upah yang telah didapat oleh AB ialah Rp15 juta.

AB pun disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dia diancam penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup. (mcr23/jpnn)

Pria Asal Surabaya jadi kurir narkoba. Sebanyak 12.600 pil ekstasi diamankan di rumahnya

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News