Polresta Malang Ungkap Kasus Perdagangan Bayi Lewat Media Sosial
jatim.jpnn.com, MALANG - Polresta Malang Kota mengungkap kasus perdagangan bayi yang dilakukan melalui aplikasi media sosial dan menangkap tiga orang terduga pelaku.
Kasat Reskrim Polresta malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan tiga pelaku itu berinisial ES (19) dan MF (19), warga Sukoharjo, Jawa Tengah, selaku orang tua bayi, serta AL (21), warga Surabaya yang berperan sebagai perantara.
"Ketiga pelaku ditangkap Sat Reskrim Polresta Malang melalui peran serta masyarakat," kata Danang, Jumat (15/9).
Danang menjelaskan pengungkapan kasus perdagangan bayi berjenis kelamin perempuan berusia tiga hari itu bermula saat warga mencurigai adanya praktik jual beli bayi pada sebuah aplikasi media sosial pada awal September 2023.
Warga kemudian masuk sebuah grup yang ada di media sosial tersebut dan berpura-pura menjadi seseorang yang tertarik untuk mengadopsi bayi dengan membayar sejumlah uang.
"Selama proses mendekati perantara tersebut, warga Kota Malang itu sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian," katanya.
Perantara berinisial AL kemudian mengirimkan pesan kepada masyarakat yang tertarik untuk mengadopsi bayi tersebut. Pelaku menawarkan sejumlah bayi dengan tarif berkisar Rp8 juta hingga Rp18 juta per orang untuk diadopsi.
Bayi yang diperdagangkan tersebut merupakan anak dari ES dan MF yang belum menikah. Pasangan tersebut menyerahkan bayi perempuan yang baru saja dilahirkan dan mendapatkan uang sebesar Rp6,5 juta dari tersangka AL.
Polresta Malang Kota mengungkap kasus perdagangan bayi yang dilakukan lewat media sosial.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News