Polisi Dalami Pembuangan Bayi yang Dikubur di Sumenep
jatim.jpnn.com, SUMENEP - Polisi memeriksa lima saksi dalam kasus pembuangan bayi yang ditemukan di lahan pemakaman umum di Desa Larangan Perreng, Kec. Pragaan, Sumenep.
"Anggota kami masih terus menyelidiki kasus itu. Saat ini, sudah ada lima orang yang dimintai keterangan sebagai saksi," kata Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, Rabu (30/8).
Pada Senin (28/8) petang, warga Desa Larangan Perreng, Addul menemukan sesosok jasad bayi terkubur.
Mayat bayi perempuan itu kebetulan berada di tanah milik Addul yang digunakan sebagai tempat pemakaman umum (TPU).
Ketika itu, pemilik lahan pemakaman tersebut curiga terhadap gundukan tanah baru karena tidak ada pemberitahuan orang meninggal dunia.
Dia pun mengajak sejumlah kerabatnya untuk mengecek gundukan tanah baru itu dan membongkarnya.
Ketika ditemukan, mayat bayi perempuan tersebut dibungkus kain menyerupai sobekan rok (seragam) sekolah warna putih.
Sesuai hasil pemeriksaan tim medis dari Puskesmas Pragaan, mayat bayi perempuan itu diduga dipaksa lahir dengan usia kandungan sekitar enam bulan.
Mayat bayi perempuan itu ditemukan terkubur dengan dibungkus kain menyerupai sobekan rok (seragam) sekolah warna putih.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News