Mahasiswa Malang Aborsi Bayi Hasil Hubungan dengan Pacar, Dilaporkan Teman

Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait obat penggugur kandungan yang diterima oleh tersangka MKP. Tersangka MKP mengaku mendapatkan obat tersebut dari salah satu rekannya.
Tersangka LAM dijerat dengan Pasal 342 KUHP Jo pasal 341 KUHP Jo 80 ayat (3) dan atau Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak.
MKP dikenakan Pasal 344 KUHP Jo pasal 343 KUHP dan atau 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun. (antara/mcr12/jpnn)
Aborsi yang dilakukan pasangan mahasiswa di Malang terungkap setelah teman korban melaporkan ke kepolisian.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News