Bareskrim Polri Tangkap Pelaku Penimbun BBM Bersubsidi di Magetan
Rabu, 06 September 2023 – 11:52 WIB
Pihaknya bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam tindak pidana tersebut, juga dimungkinkan keterlibatan sejumlah bus yang digunakan untuk melangsir solar, masih didalami Polisi.
“Pelaku akan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun,” pungkas Rudy. (mcr23/jpnn)
Sebanyak dua truk pengangkut dan penimbun BBM Solar ditangkap Bareskrim Polri di Magetan.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News