Buronan Korupsi Dana Desa di Malang Diringkus, Rugikan Negara Ratusan Juta

"Tersangka bahkan telah dikeluarkan surat panggilan sebanyak tiga kali," ucapnya.
KMD dilaporkan menghilang sejak 2018 yang ditengarai ke Balikpapan, Kalimantan Timur. Pada 2021, pelaku kembali ke Pulau Jawa dan tinggal di Sleman, Jawa Tengah sebelum akhirnya kembali ke Kabupaten Malang dan tinggal di lereng Gunung Semeru.
"Hingga akhirnya pada April 2023, KMD kembali ke Sumbermanjing Wetan," katanya.
KMD dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Sub Pasal 8 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (antara/mcr12/jpnn)
Buron lima tahun, tersangka kasus korupsi dana desa yang merugikan negara Rp143 juta ditangkap saat berada di Desa Kedungbanteng.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News