Buronan Korupsi Dana Desa di Malang Diringkus, Rugikan Negara Ratusan Juta

Sabtu, 26 Agustus 2023 – 21:04 WIB
Buronan Korupsi Dana Desa di Malang Diringkus, Rugikan Negara Ratusan Juta - JPNN.com Jatim
Foto arsip. Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana pada saat memberikan keterangan kepada media di Kabupaten Malang, Jawa Timur. ANTARA/HO-Humas Polres Malang

"Tersangka bahkan telah dikeluarkan surat panggilan sebanyak tiga kali," ucapnya.

KMD dilaporkan menghilang sejak 2018 yang ditengarai ke Balikpapan, Kalimantan Timur. Pada 2021, pelaku kembali ke Pulau Jawa dan tinggal di Sleman, Jawa Tengah sebelum akhirnya kembali ke Kabupaten Malang dan tinggal di lereng Gunung Semeru.

"Hingga akhirnya pada April 2023, KMD kembali ke Sumbermanjing Wetan," katanya.

KMD dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Sub Pasal 8 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (antara/mcr12/jpnn)

Buron lima tahun, tersangka kasus korupsi dana desa yang merugikan negara Rp143 juta ditangkap saat berada di Desa Kedungbanteng.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News