Maling Sapi Siram Rumah Korban dengan Air Sabun Bekas Memandikan Mayat, Ternyata
Senin, 21 Agustus 2023 – 16:03 WIB
Pelaku memutuskan kabur dengan terbang ke Lombok naik pesawat dari Surabaya untuk menghindar dari kejaran polisi.
"Alhamdulillah, tersangka berhasil kami ringkus di Lombok, Nusa Tenggara Barat dengan barang bukti dua ekor sapi,” bebernya.
MA dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Hewan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Maling sapi di Bangkalan memiliki modus unik saat beraksi, yakni menyiramkan air sabun bekas memandikan mayat ke rumah korbannya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News