BPN Jatim Pastikan Beri Sanksi Oknum yang Terlibat dalam Kasus Grha Wismilak

Sabtu, 19 Agustus 2023 – 11:01 WIB
BPN Jatim Pastikan Beri Sanksi Oknum yang Terlibat dalam Kasus Grha Wismilak - JPNN.com Jatim
Gedung Grha Wismilak di Jalan Raya Darmo nomor 36-38 Surabaya disita oleh Polda Jatim. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jatim Joharno mengeklaim ada keterlibatan oknum internal insyitusinya dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) Grha Wismilak.

Hal itu diutarakan Joharno seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Jumat (18/8).

“Ada (oknum BPN Jatim) yang menerbitkan SK,” katanya.

Joharno menyatakan oknum BPN Jatim yang terlibat dalam kasus itu terancam mendapatkan sanksi, yakni pemecatan.

“Sanksinya sesuai dengan hukum. Yang memecat bukan saya, tetapi kami mengusulkan hal itu,” ujarnya.

Dia juga mengatakan tidak ada bentuk perlindungan bagi staf atau pegawai yang melanggar hukum.

“Kalau memang salah, ya salah. Kami enggak melindungi. Lebih bagus mempertanggungjawabkan di dunia daripada di akhirat,” tutur Joharno.

Menurutnya, sertifikat HGB Grha Wismilak cacat administrasi karena surat keputusan (SK) yang terbit itu tidak sesuai dengan letak bangunannya yang diajukan.

Sanski tegas menanti bagi oknum BPN Jatim yang terlibat dalam pemalsuan akta autentik gedung Grha Wismilak
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News