BPN Jatim Pastikan Beri Sanksi Oknum yang Terlibat dalam Kasus Grha Wismilak
Sabtu, 19 Agustus 2023 – 11:01 WIB

Gedung Grha Wismilak di Jalan Raya Darmo nomor 36-38 Surabaya disita oleh Polda Jatim. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com
“Cacatnya ialah yang dimohon itu letaknya di A, sementara SK-nya terbit untuk yang letaknya di B. Artinya, penerbitan SK itu tidak sesuai dengan tempatnya,” ucal Joharno. (mcr23/jpnn)
Sanski tegas menanti bagi oknum BPN Jatim yang terlibat dalam pemalsuan akta autentik gedung Grha Wismilak
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News