Polda Jatim Kantongi 3 Calon Tersangka Pemalsuan Akta Gedung Wismilak
Rabu, 16 Agustus 2023 – 11:36 WIB

Gedung Grha Wismilak di Jalan Darmo 36-38 disita Polda Jatim. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com
Dia menjelaskan HGB nomor 648 dan 649 yang dimiliki oleh gedung Grha Wismilak itu dalam Surat Keputusan (SK) Kanwil BPN Nomor 1051 dan 1052 ternyata tidak terdaftar atau tidak teregistrasi di Kanwil BPN.
“Nah, kalau tidak teregistrasi harusnya kan tidak jadi HGB. Namun, faktanya kan jadi HGB itu. Makanya hasil dari gelar kemarin diputuskan bahwa HGB ini cacat hukum,” kata Farman. (mcr23/jpnn)
Polda Jatim bidik tiga nama calon tersangka kasus dugaan pemalsuan akta autentik gedung Grha Wismilak
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News