Polda Jatim Kantongi 3 Calon Tersangka Pemalsuan Akta Gedung Wismilak

Rabu, 16 Agustus 2023 – 11:36 WIB
Polda Jatim Kantongi 3 Calon Tersangka Pemalsuan Akta Gedung Wismilak - JPNN.com Jatim
Gedung Grha Wismilak di Jalan Darmo 36-38 disita Polda Jatim. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

Dia menjelaskan HGB nomor 648 dan 649 yang dimiliki oleh gedung Grha Wismilak itu dalam Surat Keputusan (SK) Kanwil BPN Nomor 1051 dan 1052 ternyata tidak terdaftar atau tidak teregistrasi di Kanwil BPN.

“Nah, kalau tidak teregistrasi harusnya kan tidak jadi HGB. Namun, faktanya kan jadi HGB itu. Makanya hasil dari gelar kemarin diputuskan bahwa HGB ini cacat hukum,” kata Farman. (mcr23/jpnn)

Polda Jatim bidik tiga nama calon tersangka kasus dugaan pemalsuan akta autentik gedung Grha Wismilak

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News