Polda Jatim Kantongi 3 Calon Tersangka Pemalsuan Akta Gedung Wismilak

Rabu, 16 Agustus 2023 – 11:36 WIB
Polda Jatim Kantongi 3 Calon Tersangka Pemalsuan Akta Gedung Wismilak - JPNN.com Jatim
Gedung Grha Wismilak di Jalan Darmo 36-38 disita Polda Jatim. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim mengantongi tiga nama calon tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan akta autentik gedung Grha Wismilak di Jalan Darmo 36-38 Kota Surabaya.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman mengatakan seharusnya terdapat tiga nama yang akan ditetapkan menjadi tersangka. Namun, satu dari ketiga nama itu dikabarkan meninggal dunia.

“Ketiga calon tersangka itu diduga melakukan pelanggaran pasal 266 dan 263 KUHP tentang pemalsuan surat,” kata Farman, Selasa (15/8).

Farman menjelaskan dugaan pemalsuan surat itu berawal dari upaya untuk menguasai gedung tersebut melalui Hak Guna Bangun (HGB).

Awalnya gedung itu difungsikan sebagai Kantor Polres Surabaya Selatan sejak tahun 1945-1993.

Kemudian, pada tahun 1992-1993 pengusaha bernama Nyono Handoko mengeklaim memiliki HGB bangunan tersebut, lalu menjualnya kepada PT Gelora Djaja.

Pada tahun 1993 gedung tersebut akhirnya dialihfungsikan sebagai kantor dan diberi nama Grha Wismilak.

“Anehnya, dalam kurun waktu 1945-1993, pada posisi obyek ini masih dikuasai, kok ya bisa muncul HGB-HGB. Kok ya bisa adanya jual beli terhadap HGB yang sudah mati,” jelasnya.

Polda Jatim bidik tiga nama calon tersangka kasus dugaan pemalsuan akta autentik gedung Grha Wismilak
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News