Gedung Grha Wismilak Dipasangkan Garis Polisi & Banner Penyitaan
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Penyidik Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim memasang garis polisi di sekitar gedung Grha Wismilak, Jalan Raya Darmo 36-38, Surabaya, Senin (14/8).
Polisi juga memasang spanduk yang menyebutkan bahwa tanah dan bangunan gedung Grha Wismilak telah disita. Penyitaan itu berdasarkan Surat Penetapan Izin Khusus Penyitaan Nomor 62/Pen.Pid.Sus-TPK-SITA/2023/PN Sby.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menjelaskan dasar dari kegiatan penggeledahan dan penyitaan itu ialah telah ditemukan adanya laporan mengenai dugaan pemalsuan akta autentik.
“Jadi, ada pemalsuan akta autentik penguasaan tanah dan bangunan yang dahulunya eks polisi istimewa menjadi gedung Wismilak,” kata Dirmanto saat dikonfirmasi.
Penyidik, kata Dirmanto, juga telah melakukan penyelidikan terhadap tiga perusahaan, yakni Perusahaan Gelora Jaya, Bumi Inti Makmur, dan PT Wismilak Inti Makmur.
Ditanya terkait dengan siapa saja yang terlibat, perwira melati tiga itu mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman.
“Sementara ini masih didalami semuanya siapa yang terlibat, bagaimana proses pelibatan orang-orang tersebut. Itu nanti akan kami konfirmasikan lebih lanjut,” ujarnya.
Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman mengungkapkan penggeledahan itu didasari adanya dugaan tindak pidana pemalsuan akta autentik dan atau pemalsuan surat dan atau tindak pidana korupsi juncto tindak pidana pencucian uang terkait penerbitan hak guna bangunan (HGB).
Polda Jatim lakukan penyelidikan tiga perusahaan Grha Wismilak. Simak selengkapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News