Tolak Penyitaan Bangunan, Wismilak Bakal Ajukan Praperadilan

Selasa, 15 Agustus 2023 – 23:58 WIB
Tolak Penyitaan Bangunan, Wismilak Bakal Ajukan Praperadilan - JPNN.com Jatim
Gedung Grha Wismilak dipasang garis polisi. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - PT Wismilak Inti Makmur Tbk bakal mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas penyitaan dan penyegelan gedung Grha Wismilak yang ada di Jalan Darmo 36-38.

“Upaya akan kami lakukan sebagai kuasa hukum PT Wismilak Inti Makmur Tbk salah satunya adalah praperadilan,” kata Kuasa hukum PT Wismilak Inti Makmur Tbk Sutrisno, Selasa (15/8).

Dia mengungkapkan sebelum pihak kepolisian melakukan penyitaan dan penyegelan, penyidik telah memanggil dua orang direksi untuk diperiksa sebagai saksi di Polda Jatim.

“Pertama, Dirut PT Gelora Jaya. Kedua, Dirut PT Bumi Inti Makmur. Pemeriksaan sudah beberapa bulan yang lalu,” katanya.

Dia menceritakan bangunan yang telah dioperasikan sebagai kantor selama 30 tahun ini dibeli oleh PT Gelora Jaya sejak 1993.

Saat itu, PT Gelora Jaya membeli gedung tersebut dan mendapatkan sertifikat atas nama pemiliknya, yakni Nyono.

“Selama 30 tahun tidak ada tuntutan dari mana pun. Ketika tanah dan bangunan dibeli Wismilak, sudah dalam keadaan kosong,” tandas Sutrisno.

Sebelumnya, tim penyidik resmi melakukan penyitaan dan penyegelan gedung Grha Wismilak yang terletak di Jalan Darmo 36-38 Surabaya itu.

PT Wismilak Inti Makmur Tbk bakal ajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News