Pejabat Pemerintah Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi Wismilak Surabaya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim mendalami keterlibatan pejabat pemerintahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang di Gedung Grha Wismilak Surabaya.
"Keterlibatan pejabat pemerintah masih didalami, siapa yang terlibat dan bagaimana orang-orang terlibat," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Senin (14/8).
Penggeledahan telah dilakukan sejak pukul 09.00 WIB terhadap objek tanah dan bangunan eks Mapolres Surabaya Selatan yang saat ini dikuasai Wismilak.
"Yang menjadi dasar upaya penggeledahan dan penyitaan ditemukan dan adanya laporan terkait dugaan pemalsuan akta autentik penguasaan tanah dan bangunan yang dulunya Kantor Polisi Istimewa jadi Gedung Wismilak," ujarnya.
Menurutnya, terdapat tiga objek penggeledahan, yakni Perusahaan Gelora Jaya, Bumi Inti Makmur, dan PT Wismilak Inti Makmur. Selain itu, petugas memasang garis polisi dan plang penyitaan atas objek tanah dan bangunan di Jalan Darmo Nomor 36-48 itu.
"Informasi kami terima dari penyidik, langsung disita karena ada izin pengadilan. Soal bagaimana proses pindah tangan dari Mapolres Surabaya Selatan menjadi Wismilak akan disampaikan lebih lanjut," kata dia.
Sementara itu, Public Relation Manager PT. Wismilak Inti Makmur Tbk, Anastesya Ftaraya dalam keterangannya menyatakan bahwa pihaknya membeli bangunan dari PT. Gelora Djaja pada tahun 1993 secara sah dengan status sertifikat Hak Guna Bangunan.
"Ini sesuai dengan mekanisme hukum dan perundang-undangan berlaku," bebernya.
Polda Jatim menyebut adanya dugaan keterlibatan pejabat pemerintahan dalam kasus dugaan korupsi wismilak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News