Kantor Wismilak Surabaya Digeledah Buntut Pemalsuan Akta Hingga Pencucian Uang
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Penggeledahan Gedung Grha Wismilak Surabaya oleh anggota Ditreskrimsus Polda Jatim diduga terkait tindak pidana korupsi.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman mengonfirmasi hal tersebut. Dia mengatakan dugaan korupsi itu terkait pemalsuan akta autentik dan atau pemalsuan surat dan atau tindak pidana pencucian uang terkait penerbitan hak guna bangunan (HGB).
"Serta peralihan hak atas tanah dan bangunan di Jalan Raya Darmo 36-38 yang merupakan aset Polri sebagai Mapolresta Surabaya Selatan," ujar Farman, Senin (14/8).
Namun, pihaknya masih belum menyebutkan berapa jumlah tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Farman meminta untuk melakukan konfirmasi atas proses penanganan kasus itu kepada pihak Kasubdit II Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Edy Herwiyanto.
“Nanti ke Kasubdit langsung ya," katanya.
Pantauan JPNN, anggota Ditreskrimsus Polda Jatim yang mengenakan kemeja putih melakukan pemeriksaan di ruang-ruang Gedung Grha Wismilak.
Selain melakukan penggeledahan, petugas juga berencana menyita bangunan tersebut.
Begini duduk perkara yang membuat Gedung Grha Wismilak Surabaya digeledah oleh Polda Jatim, ternyata.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News