Abu Janda Penuhi Panggilan Polisi soal Pernyataan Mengandung SARA

Senin, 01 Februari 2021 – 22:30 WIB
Abu Janda Penuhi Panggilan Polisi soal Pernyataan Mengandung SARA - JPNN.com Jatim
Dokumentasi - Permadi Arya alias Abu Janda (kanan). (ANTARA/ Anita Permata Dewi)

Permadi pun dilaporkan untuk kedua kalinya pada Jumat 29 Januari 2021.

Laporan pertama dipersangkakan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), kebencian atas permusuhan individu, atau antargolongan (SARA), Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Laporan kedua, dia persangkakan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang (ITE), Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 156 A Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Penistaan Agama. (antara/jpnn)

Pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda, memenuhi panggilan polisi terkait pernyatan mengandung SARA.

Redaktur & Reporter : Angga Setiawan

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News