KPK Reka Ulang Tahapan Korupsi Bansos Covid-19

Senin, 01 Februari 2021 – 20:37 WIB
KPK Reka Ulang Tahapan Korupsi Bansos Covid-19 - JPNN.com Jatim
Rekonstruksi dugaan korupsi penerimaan suap terkait bantuan sosial (Bansos) sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta pada Senin (1/2). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Penyidik KPK melakukan reka ulang tahapan dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat terdampak Covid-19.

Reka ulang tahapan korupsi bansos menghadirkan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka utama beserta para saksi.

Rekonstruksi itu dilakukan di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta pada Senin (1/2).

Terdapat setidaknya 10 tahap pemberian uang dengan jumlah bervariasi yang terungkap dalam rekonstruksi.

Dari reka ulang tersebut, diketahui pada 4 pada Mei 2020 di ruangan Kasubdit Penanganan Korban Bencana Sosial Politik Kemensos sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos, Matheus Joko Santoso, di lantai 3 gedung Kemensos terjadi pemberian tahap 1 senilai Rp100 juta.

Pemberian itu berasal dari tersangka pemberi suap Harry Van Sidabukke (pihak swasta) yang juga dihadiri Direktur Utama PT Hamonangan Mandala Sude Rangga Derana Niode dan Direktur Utama PT Agri Tekh Sejahtera Lucky Felian.

Selanjutnya adegan 5 pada Mei 2020 masih di ruangan Matheus Joko Santoso di lantai 3 gedung Kemensos terjadi pemberian tahap 3 senilai Rp100 juta yang juga menghadirkan Joko, Harry, Rangga dan Lucky.

Dalam adegan 7 pada Juni 2020 di ruangan Matheus Joko Santoso di lantai 3 Kemensos kembali terjadi pemberian tahap 5 senilai Rp100 juta yang masih dihadiri Joko, Harry, Rangga dan Lucky.

Penyidik KPK melakukan reka ulang tahapan dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat terdampak Covid-19.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News