WN Malaysia yang Kerap Mabuk-Mabukan Akhirnya Dicekal dan Dipulangkan
Sabtu, 08 Juli 2023 – 19:27 WIB

WN Malaysia berinisial HBR saat dipulangkan ke Malaysia lewat Bandara Internasional Juanda karena kerap mabuk-mabukan dan meresahkan warga, Sabtu (8/7). Foto: Humas Kemenkumham Jatim.
HBR melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Tindakan Administratif keimigrasian yang diambil yaitu pendeportasian telah sesuai dengan Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f ).
Seorang Warga Negara (WN) Malaysia berinisial HBR ditangkap Imigrasi Tanjung Perak, Selasa (4/7).
Pria kelahiran Pahang itu terancam dideportasi karena sering mabuk-mabukan dan meresahkan warga Lamongan. (mcr12/jpnn)
Imigrasi Tanjung Perak Surabaya mencekal dan memulangkan WN Malaysia berinisial HBR yang meresahkan warga akibat kerap mabuk-mabukan.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News