Dosen di Tulungagung Dideportasi Lewat Bandara Juanda, Dipulangkan ke Singapura
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kanwil Kemenkumham Jatim melalui Kantor Imigrasi Kelas II Blitar akhirnya melakukan deportasi kepada Yatno atau Mohtar bin Bakri, WN Singapura yang pernah menjadi dosen di dua Universitas Tulungagung.
Pria berusia 66 tahun tersebut dideportasi melalui Bandara Internasional Juanda, Kamis (22/6).
Mohtar tampak dikawal empat petugas imigrasi Blitar membawa tas ransel berwarna cokelat. Rombongan tiba di Terminal 2 bandara sekitar pukul 10.30 WIB.
“Yang bersangkutan dideportasi menggunakan penerbangan dengan maskapai Jetstar 3K248 tujuan Singapura pada pukul 13.20 WIB,” ujar Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Hendro Tri Prasetyo.
Hendro menjelaskan seluruh proses deportasi dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan dan SOP yang berlaku. Untuk biaya tiket pesawat, dibebankan kepada sponsor atau pribadi Mohtar.
"Mohtar membiayai sendiri tiket untuk pulang ke Singapura, kami hanya mengantar sampai Bandara Internasional Juanda saja," sambung Kasubsi Penindakan Keimigrasian Dendy Wibisono.
Pihaknya juga akan memberikan sanksi administratif yang lain berupa pencantuman dalam daftar penangkalan.
"Kantor Imigrasi Kediri juga sudah menerbitkan berita acara pembatalan dokumen perjalanan yaitu paspor yang bersangkutan," ucapnya.
Dosen yang mengajar di dua Universitas di Tulungagung akhirnya dideportasi lewat Bandara Internasional Juanda.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News