Sindikat Perdagangan Ginjal Internasional di Ponorogo Terbongkar, 5 Orang Ditangkap

"Berdasarkan keterangannya, WI sempat berada di sebuah Laboratorium di Phnom Penh, tetapi gagal diambil ginjalnya karena ada masalah kesehatan," imbuh dia.
Setelah pulang dari Kamboja, WI direkrut dan dipekerjakan oleh sindikat perdagangan ginjal yang ada di Bekasi.
"WI mengaku juga sudah pernah Saya datang di basecamp di Bekasi," terangnya.
Pihak Imigrasi Ponorogo lalu bersinergi dengan Polres Ponorogo untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Kami siap membantu penyidik kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini," tegas Yanto.
MM dan SH juga diperiksa karena memberikan data tidak sah atau keterangan tidak benar dalam memperoleh dokumen perjalan RI, atau diduga melanggar Pasal 126 huruf c UU 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Para pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana paling banyak Rp500 juta," tandasnya. (mcr12/jpnn)
Sebanyak lima orang ditangkap atas keterlibatan perdagangan ginjal dari sindikat internasional.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News