Pelaku Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Menyesal, Meratapi Perbuatannya

Selasa, 04 Juli 2023 – 15:45 WIB
Pelaku Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Menyesal, Meratapi Perbuatannya - JPNN.com Jatim
Tersangka EP (44), pelaku pembunuhan pasutri pengusaha kolam renang dihadirkan saat gelar perkara di Mapolres Tulungagung, Senin (3/7). ANTARA/HO-JP

Namun sekali lagi, EP sudah tidak berada di tempat yang dicurigai itu. Polisi pun mengembangkan area pencarian hingga akhirnya EP yang menyadari telah diburu petugas, menyerahkan diri secara sukarela.

Dia mendatangi Polres Tulungagung didampingi penasehat hukum dan tokoh warga.

Atas perbuatannya pelaku kini mendekam di Rutan Polres Tulungagung, tersangka EP dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Pelaku diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara," kata Eko. (antara/mcr12/jpnn)

EP menyesali perbuatannya setelah memebunuh pasutri pengusaha kolam renang di Tulungagung.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News