Pelaku Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Menyesal, Meratapi Perbuatannya
Selasa, 04 Juli 2023 – 15:45 WIB
Namun sekali lagi, EP sudah tidak berada di tempat yang dicurigai itu. Polisi pun mengembangkan area pencarian hingga akhirnya EP yang menyadari telah diburu petugas, menyerahkan diri secara sukarela.
Dia mendatangi Polres Tulungagung didampingi penasehat hukum dan tokoh warga.
Atas perbuatannya pelaku kini mendekam di Rutan Polres Tulungagung, tersangka EP dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Pelaku diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara," kata Eko. (antara/mcr12/jpnn)
EP menyesali perbuatannya setelah memebunuh pasutri pengusaha kolam renang di Tulungagung.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News