Mbak MR Tawarkan Jasa Prostitusi Lewat Media Sosial, Digerebek Polisi di Hotel

Jumat, 30 Juni 2023 – 15:08 WIB
Mbak MR Tawarkan Jasa Prostitusi Lewat Media Sosial, Digerebek Polisi di Hotel - JPNN.com Jatim
Mbak MR menjadi tersangka atas kasus prostitusi atau perdagangan orang yang ditangkap di salah satu hotel kawasan Sedati, Sidoarjo. Foto: Dok. Polresta Sidoarjo.

Hubungan MR dan korban LM, perempuan 25 tahun keduanya adalah teman.

“MR dijerat Pasal 12 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dia dikenakan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Kusumo. (mcr12/jpnn)

Perempuan berinisial MR digerebek saat melakukan bisnis prostitusi di sebuah hotel kawasan Sedati, Sidoarjo.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News