Mbak MR Tawarkan Jasa Prostitusi Lewat Media Sosial, Digerebek Polisi di Hotel
Jumat, 30 Juni 2023 – 15:08 WIB
Hubungan MR dan korban LM, perempuan 25 tahun keduanya adalah teman.
“MR dijerat Pasal 12 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dia dikenakan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Kusumo. (mcr12/jpnn)
Perempuan berinisial MR digerebek saat melakukan bisnis prostitusi di sebuah hotel kawasan Sedati, Sidoarjo.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News