2 Terdakwa Penganiaya Santri Pondok Gontor Divonis 8 dan 5 Tahun Penjara
jatim.jpnn.com, PONOROGO - Dua terdakwa penganiaya santri di Pondok Modern Darussalam Gontor dijatuhi hukuman kurungan selama delapan dan empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo.
Kedua terdakwa MFA (18) dan IH (16) diputus bersalah karena menyebabkan korban berinisial AM (17) meninggal dunia pada 22 Februari 2023.
Sidang putusan yang dipimpin hakim senior Ari Qurniawan berlangsung terbuka untuk umum. Tampak keluarga kedua terdakwa mengikuti persidangan hingga majelis hakim selesai membacakan amar putusan.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa MFA dengan pidana penjara selama delapan tahun untuk MFA dan lima tahun kepada IH," kata Hakim Ari membacakan amar putusan.
Vonis untuk terdakwa MFA lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Dia sebelumnya dituntut selama 12 tahun penjara, sedangkan IH lima tahun penjara. Namun, vonis itu tak serta merta diterima jaksa penuntut umum (JPU).
Salah satu anggota tim JPU Bagas Prasetya mengatakan penggunaan hak untuk berfikir dahulu terkait vonis MFA. Namun, untuk terdakwa IH pihaknya tak berencana melakukan upaya perlawanan hukum.
"Kami masih akan pikir-pikir dulu, nanti kami laporkan dulu ke pimpinan bagaimana, masih ada tujuh hari untuk kami pikir-pikir," kata Bagas.
Terpisah, kuasa hukum MFA, Zul Efendi Manurung mengatakan pihaknya menghormati segala keputusan yang dibacakan majelis hakim.
Pengadilan Negeri Ponorogo memvonis dua terdakwa penganiayaan santri Pondok Gontor selama delapan dan lima tahun penjara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News