Kasus Penganiayaan Menewaskan Santri Pondok Gontor, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Selasa, 13 September 2022 – 06:31 WIB
Kasus Penganiayaan Menewaskan Santri Pondok Gontor, Polisi Tetapkan 2 Tersangka - JPNN.com Jatim
Polres Ponorogo menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan santri Pondok Gontor. Foto: Humas Polres Ponorogo.

jatim.jpnn.com, PONOROGO - Polres Ponorogo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan santri di Pondok Gontor berinisial AM (17) asal Palembang.

Adapun tersangka penganiayaan itu ialah AMF (18) dan IH (17). Mereka merupakan santri di Pondok Gontor. Pengumuman kedua tersangka itu disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto.

"Tersangka AMF warga Desa Magek, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, sedangkan pelaku di bawah umur IH asal Desa Gabek, Kecamatan Gabek Kota, Kabupaten Pangkal Pinang, Bangka Belitung," kata Totok, Senin (12/9).

AMF dan IH terbukti melakukan kekerasan terhadap tiga orang santri yang salah satunya AM tersebut. Untuk dua korban lainnya luka-luka, tidak sampai meninggal.

"Pelaku memukul korban (yang tewas, red) menggunakan tongkat pramuka pada bagian paha serta memukul dada dengan tangan kosong," ungkapnya.

Pihaknya telah memeriksa sebanyak 20 saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk mengungkap siapa pelaku yang menewaskan AM.

Namun, sampai saat ini kasus tersebut masih didalami oleh aparat kepolisian Polres Ponorogo.

"Dari serangkaian pemeriksaan dan barang bukti yang kami kumpulkan akhirnya menetapkan dua tersangka tersebut," ujarnya.

Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan santri Pondok Gontor asal Palembang berinisial AM.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News