2 Terdakwa Penganiaya Santri Pondok Gontor Divonis 8 dan 5 Tahun Penjara
![2 Terdakwa Penganiaya Santri Pondok Gontor Divonis 8 dan 5 Tahun Penjara - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/06/09/suasana-sidang-putusan-kasus-santri-aniaya-santri-hingga-tew-mghh.jpg)
Dia akan berkoordinasi dengan keluarga dan terdakwa apakah akan melakukan banding terhadap putusan tersebut.
"Fakta-fakta di persidangan memang ada kekerasan di situ menyebabkan meninggal dan keluarga memaafkan juga dan tidak ada niat sama sekali dari klien kami untuk melakukan perbuatan tersebut," ujarnya.
Yatma kuasa hukum terdakwa IH, mengapresiasi vonis yang dilakukan oleh majelis hakim.
Menurutnya majelis hakim sudah objektif dalam memberikan vonis tersebut. Pun pihaknya menerima putusan tersebut dan tidak akan melakukan banding.
"Vonis kami terima empat tahun, saya kira jaksa dan hakim objektif dalam vonis pada klien kami," katanya. (antara/mcr12/jpnn)
Pengadilan Negeri Ponorogo memvonis dua terdakwa penganiayaan santri Pondok Gontor selama delapan dan lima tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News