Restitusi Miliaran Rupiah Tak Sebanding dengan Nyawa Korban Tragedi Kanjuruhan
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melayangkan surat kepada jaksa penuntut para terdakwa agar membayar restitusi sebesar Rp8.859.043.333,00.
Tujuannya adalah mengganti kerugian yang diderita 42 korban atas peristiwa pidana yang mereka alami beberapa waktu silam.
Menanggapi hal tersebut, salah seorang keluarga korban Tragedi Kanjuruhan Daniel Kumanireng (54) mengatakan sebesar apapun restitusi yang diberikan tidak bisa mengembalikan nyawa anak atau keluarga yang sudah tiada.
"Kami mohon kepada bapak jaksa, tolong kami hanya minta kedepankan hati untuk menangani kasus ini, terlebih lagi dalam menegakkan keadilan," ujar Daniel seusai mengunjungi Kejaksaan Tinggi Jatim, Selasa (9/5).
Ayah mendiang El Visually Constantino De Fretes Fernandez (23) tersebut menambahkan selama ini dia bersama para keluarga korban lainnya belum merasakan keadilan dari putusan hakim.
"Kami berharap jaksa juga berupaya dalam banding hingga kasasi terhadap putusan lima terdakwa," katanya.
Di tempat yang sama, Tim Hukum Tim Gabungan Aremania Anjar Nawan Yusky menyebut dalam pertemuan tadi keluarga akan menempuh upaya lanjutan, yakni dengan tetap mengajukan permohonan restitusi ini setelah putusan lima terdakwa berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Jaksa mengaku akan turut mengawal permohonanan itu. Sampai sekarang jaksa penuntut umum tengah melakukan upaya banding dan kasasi menyikapi vonis ringan dan putusan bebas kepada lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan," jelas Anjar.
Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mempertanyakan restitusi Rp8,8 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News