TGA Bakal Datangi Bareskrim, Usut Proses Hukum Mandek Eks Dirut LIB
Selasa, 09 Mei 2023 – 23:42 WIB

TGA saat mendatangi Kejati Jatim. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com
Saat ini, Hadian telah dibebaskan dari tahanan karena berkas perkaranya belum juga dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Di sisi lain, masa penahanannya sudah habis.
Adapun lima terdakwa yang telah divonis di antaranya Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris yang dihukum 1,5 tahun penjara.
Adapun Security Officer Suko Sutrisno divonis setahun penjara. Terdakwa dari anggota Polri Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis 1,5 tahun penjara.
Sementara eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas. (mcr23/jpnn)
TGA bakal datangi Bareskrim Polri untuk meminta penanganan hukum dari satu tersangka Tragedi Kanjuruhan yang belum diadili
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News