TGA Bakal Datangi Bareskrim, Usut Proses Hukum Mandek Eks Dirut LIB

Selasa, 09 Mei 2023 – 23:42 WIB
TGA Bakal Datangi Bareskrim, Usut Proses Hukum Mandek Eks Dirut LIB - JPNN.com Jatim
TGA saat mendatangi Kejati Jatim. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

Saat ini, Hadian telah dibebaskan dari tahanan karena berkas perkaranya belum juga dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Di sisi lain, masa penahanannya sudah habis.

Adapun lima terdakwa yang telah divonis di antaranya Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris yang dihukum 1,5 tahun penjara.

Adapun Security Officer Suko Sutrisno divonis setahun penjara. Terdakwa dari anggota Polri Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis 1,5 tahun penjara.

Sementara eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas. (mcr23/jpnn)

TGA bakal datangi Bareskrim Polri untuk meminta penanganan hukum dari satu tersangka Tragedi Kanjuruhan yang belum diadili

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News