Vonis Bebas dan Ringan Terdakwa Polisi dalam Tragedi Kanjuruhan Dikecam
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan kecewa dengan keputusan majelis hakim yang justru memberikan vonis ringan terhadap tiga anggota polisi terdakwa perkara itu.
Pertama-tama, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya hanya memvonis 1,5 tahun penjara untuk eks Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan.
Setelah itu, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi malah divonis tidak bersalah dan dinyatakan bebas.
Para keluarga korban menyebutkan hukuman bagi terdakwa yang telah mengakibatkan 135 Aremania itu tewas tidak adil.
Pendamping keluarga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Malang Daniel Siagian menilai vonis ringan dan bebas tiga terdakwa menjadi preseden buruk atas penegakan hukum dan HAM dalam Tragedi Kanjuruhan.
“Padahal dampak yang dihasilkan (Tragedi Kanjuruhan) sangat luar biasa. Tidak sebanding dengan hukuman yang diberikan,” kata Daniel.
Menurutnya, vonis dari hakim tidak berperspektif berkeadilan.
“Seolah-olah kekerasan aparat terhadap masyarakat hingga menghilangkan nyawa seolah-olah memperkuat belenggu penegakan hukum Tragedi Kanjuruhan,” tuturnya.
Tanggapan LBH soal vonis ringan dan bebas bagi tiga terdakwa tragedi Kanjuruhan dari anggota polisi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News