Edarkan Sabu-Sabu Lewat Bola Mainan, Pria di Bangkalan Diringkus

Sabtu, 06 Mei 2023 – 13:33 WIB
Edarkan Sabu-Sabu Lewat Bola Mainan, Pria di Bangkalan Diringkus - JPNN.com Jatim
Sabu-sabu yang diselundupkan lewat bola plastik mainan oleh pengedar narkoba di Bangkalan. Foto: Dok. Polres Bangkalan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 23 klip berisi 8,54 gram sabu-sabu. Kini pelaku dan barang bukti telah ditahan petugas di Polres Bangkalan. 

“Kami masih terus dalami untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain,” jelasnya.

AP dijerat pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Seorang pria berinisial AP bertransaksi narkoba lewat bola plastik mainan untuk mengelabui polisi.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News