Kedok Perizinan Wahyu Kenzo dalam Kasus Robot Trading ATG
jatim.jpnn.com, MALANG - Polresta Malang mengungkapkan fakta terbaru terkait dengan kasus investasi robot trading ATG dengan tersangka Wahyu Kenzo.
Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto memastikan investasi robot trading ATG itu tidak berizin sesuai dengan keterangan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
"Kami telah berdialog dengan Bappebti. Jelas dan terang bahwa Bappebti tidak pernah mengeluarkan izin terhadap robot trading ATG," kata Buher (sapaannya), Rabu .
Buher menjelaskan Kementerian Perdagangan (Kemendag) memang mengeluarkan izin ke PT Pansaky Berdikari Mandiri untuk penjualan produk susu nutrisi.
Sebagai informasi, Wahyu Kenzo merupakan pemilik saham mayoritas PT Pansaky Berdikari Mandiri.
Menurut Buher, PT Pansaky Berdikari Mandiri telah memiliki izin untuk penjualan produk susu nutrisi sejak 2015. Namun, itu bukan izin untuk investasi robot trading ATG milik tersangka bernama lengkap Dinar Wahyu Saptian tersebut.
"Jadi, ada kamuflase. Kalau bilang berizin, yang berizin ialah PT Pansaky untuk susu nutrisi, bukan trading. Itu izin mereka sejak berdiri pada 2015," ujar Buher.
Dia menyampaikan dengan fakta itu, pihaknya mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur pada saat ada penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar.
Wahyu Kenzo ternyata memiliki kedok legalitas yang dipakaikan pada perusahaannya berkaitan dengan kasus robot trading ATG.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News