Jual & Buat Petasan 8 Kilogram, 3 Pria di Malang Diringkus Polisi
jatim.jpnn.com, MALANG - Tiga orang pembuat dan penjual petasan dengan barang bukti bahan baku petasan delapan kilogram di Malang ditangkap aparat kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan ketiga pelaku ditangkap petugas dalam kurun waktu berbeda dan merupakan hasil pengungkapan selama dua pekan terakhir.
"Kami bersama polsek jajaran mengungkap kasus kepemilikan bahan peledak. Kami menangkap tiga orang pelaku," ujar Wahyu, Senin (27/3).
Ketiga tersangka itu ialah IR (21) dari Desa Jatisari, Kecamatan Tajinan; DD (29) warga Jalan Mastrip, Desa Tegalsari, Kecamatan Kepanjen; dan P (55) asal Dusun Lowok Gempol, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.
Menurut dia, IR mengaku membeli bahan baku petasan tersebut dari salah satu platform marketplace. Pelaku mendapatkan bahan baku untuk membuat petasan sebanyak 2,11 kilogram seharga Rp280 ribu.
Awalnya, bahan baku pembuatan petasan itu rencananya bakal dipergunakan sendiri oleh tersangka. Namun, karena jumlahnya terlalu banyak, dia menjualnya kembali dengan harga Rp300 ribu.
"Kami sampaikan kepada masyarakat, bahwa kegiatan tersebut merupakan sebuah tindak pidana," ujarnya.
Adapun dua tersangka lainnya DD dan P ditangkap pada 26 Maret 2023 pukul 20.00 WIB. Mereka kedapatan menjual bubuk petasan tiga kilogram dengan sumbu petasan sebanyak 200 buah seharga Rp450 ribu.
Polisi menangkap tiga pelaku pembuat dan penjual petasan di Kabupaten Malang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News