Jual & Buat Petasan 8 Kilogram, 3 Pria di Malang Diringkus Polisi

Selasa, 28 Maret 2023 – 12:37 WIB
Jual & Buat Petasan 8 Kilogram, 3 Pria di Malang Diringkus Polisi - JPNN.com Jatim
Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro (kiri) bersama Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik (tengah) pada saat jumpa pers terkait kepemilikan bahan baku pembuatan petasan, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (27/3). (ANTARA/Vicki Febrianto)

jatim.jpnn.com, MALANG - Tiga orang pembuat dan penjual petasan dengan barang bukti bahan baku petasan delapan kilogram di Malang ditangkap aparat kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan ketiga pelaku ditangkap petugas dalam kurun waktu berbeda dan merupakan hasil pengungkapan selama dua pekan terakhir.

"Kami bersama polsek jajaran mengungkap kasus kepemilikan bahan peledak. Kami menangkap tiga orang pelaku," ujar Wahyu, Senin (27/3).

Ketiga tersangka itu ialah IR (21) dari Desa Jatisari, Kecamatan Tajinan; DD (29) warga Jalan Mastrip, Desa Tegalsari, Kecamatan Kepanjen; dan P (55) asal Dusun Lowok Gempol, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.

Menurut dia, IR mengaku membeli bahan baku petasan tersebut dari salah satu platform marketplace. Pelaku mendapatkan bahan baku untuk membuat petasan sebanyak 2,11 kilogram seharga Rp280 ribu.

Awalnya, bahan baku pembuatan petasan itu rencananya bakal dipergunakan sendiri oleh tersangka. Namun, karena jumlahnya terlalu banyak, dia menjualnya kembali dengan harga Rp300 ribu.

"Kami sampaikan kepada masyarakat, bahwa kegiatan tersebut merupakan sebuah tindak pidana," ujarnya.

Adapun dua tersangka lainnya DD dan P ditangkap pada 26 Maret 2023 pukul 20.00 WIB. Mereka kedapatan menjual bubuk petasan tiga kilogram dengan sumbu petasan sebanyak 200 buah seharga Rp450 ribu.

Polisi menangkap tiga pelaku pembuat dan penjual petasan di Kabupaten Malang.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News