Jual & Buat Petasan 8 Kilogram, 3 Pria di Malang Diringkus Polisi
Selasa, 28 Maret 2023 – 12:37 WIB
DD mengaku mendapatkan bubuk dan sumbu petasan dengan cara membeli dari tersangka P seharga Rp315 ribu. Bubuk dan sumbu kemudian dijual kembali dengan harga Rp450 ribu.
"Total barang bukti dari dua tersangka sebanyak enam kilogram bahan baku, terdiri dari lima kilogram bahan peledak dan satu kilogram bahan belerang. Artinya bahan ini akan diracik oleh para tersangka," katanya.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun. (antara/mcr12/jpnn)
Polisi menangkap tiga pelaku pembuat dan penjual petasan di Kabupaten Malang.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News