Kelima Bandar Narkoba Ini Terancam Hukuman Mati, Sejahat Apa Mereka?

Jumat, 25 Juni 2021 – 22:29 WIB
Kelima Bandar Narkoba Ini Terancam Hukuman Mati, Sejahat Apa Mereka? - JPNN.com Jatim
Konferensi pers penggagalan pengiriman 20,5 kilogram sabu-sabu jaringan internasional di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (25/6). Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Satuan Resnarkoba Polrestabes Surabaya menggagalkan pengiriman paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 20,5 kilogram jaringan internasional dari China.

Selain menggagalkan pengiriman paket sabu-sabu, Polrestabes Surabaya juga menangkap lima kurir narkoba, masing-masing berinisial CR (Bandung), MA (Bandung), EK (Sidoarjo), FA (Kuningan), dan CL (Cipayung).

Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo mengatakan penangkapan pertama kali dilakukan terhadap CL yang membawa sabu-sabu dari Medan.

CL berencana mengirim paket sabu-sabu tersebut kepada CR.

"CR yang bersama bersama MA kami tangkap di area istirahat Tol Mojokerto-Surabaya dengan barang bukti 10 kilogram sabu-sabu," jelas Hartoyo, Kamis (25/6).

Dari pengungkapan dua pelaku awal, Polrestabes Surabaya mendapati nama EK yang kemudian ditangkap di pintu keluar Terminal Bungurasih, Waru, Sidoarjo.

"Kami kemudian menggeledah rumah tersangka dan ditemukan delapan plastik berisi 4.610 gram sabu-sabu," tambah dia.

Kasus itu dikembangkan kembali, hingga akhirnya polisi menangkap tersangka lainnya yakni FA, Kamis (17/6), di parkiran hotel Jalan Suparjan Mangun, Kediri.

Polrestabes Surabaya gagalkan pengiriman paket sabu-sabu seberat 20,5 kilogram jaringan internasional dari China oleh lima kurir narkoba.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News