Kelima Bandar Narkoba Ini Terancam Hukuman Mati, Sejahat Apa Mereka?
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Sumanonasa Marunduri menyebut kelima tersangka mendapatkan barang haram itu dari seorang bandar berinisial AA yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Bandar itu diduga mengendalikan peredaran gelap dari salah satu lapas di Jawa Timur," ujar dia.
Di kesempatan yang sama tersangka CR mengaku telah mengirimkan sabu-sabu sebanyak tiga kali atas perintah, AA sejak Desember 2020 hingga April 2021.
"Sebelumnya kerja di pabrik sepatu Bandung, tetapi terkena dampak pandemi ke Jakarta mengirim sabu-sabu. Setiap kirim sepuluh kilogram dapat Rp 45 juta," ucap CR.
Semua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (mcr/mcr12/jpnn)
Polrestabes Surabaya gagalkan pengiriman paket sabu-sabu seberat 20,5 kilogram jaringan internasional dari China oleh lima kurir narkoba.
Redaktur & Reporter : Angga Setiawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News