Buang Bayi Hasil Perselingkuhan, Suami Kades di Blitar Jadi Tersangka
jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Suami Kepala Desa Jaten, Kabupaten Blitar ditetapkan sebagai tersangka utama kasus pembuangan bayi lahir prematur di jalanan perbatasan Tulungagung-Blitar, Senin (20/3).
Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu M Anshori mengatakan pihaknya menahan pelaku bernama RY (45) bersama dengan pasangan selingkuhannya berinisial WY (30).
“Keduanya merancang skenario seolah menemukan bayi yang sebenarnya masih anak dari tersangka WY, hasil hubungan gelap mereka,” kata Anshori, Kamis (23/3).
Dari hasil pemeriksaan, RY dan WY ternyata sudah menjalin hubungan gelap sejak November 2021.
Hubungan terlarang keduanya membuat janda muda asal Ngantru, Tulungagung hamil dan melahirkan bayi prematur.
RY dan WY malu dengan anak hasil hubungan terlarang tersebut. WY juga tidak bersedia menikahi RY karena statusnya sudah beristri.
"Kedua pelaku merancang skenario membuang bayi hasil hubungan gelap tersebut dan seolah menemukan di pinggir jalan,” ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah penyidik mempelajari keterangan saksi yang tidak konsisten saat pemeriksaan di Polsek Ngantru.
Suami Kades di Blitar bersama selingkuhannya ditetapkan sebagai tersangka karena merekayasa pembuangan bayi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News