Buang Bayi Hasil Perselingkuhan, Suami Kades di Blitar Jadi Tersangka

Jumat, 24 Maret 2023 – 15:33 WIB
Buang Bayi Hasil Perselingkuhan, Suami Kades di Blitar Jadi Tersangka - JPNN.com Jatim
Petugas melakukan identifikasi dan dokumentasi jasad bayi lahir prematur yang dilaporkan sempat dibuang di pinggir jalan di Tulungagung, Senin (20/3) (ANTARA/HO - Humas Polres Tulungagung)

Setelah dilakukan interogasi ulang dan berdasarkan keterangan dari saksi-saksi, RY dan WY akhirnya mengakui telah merekayasa penemuan bayi tersebut.

"Kedua pelaku mengaku melakukan perbuatan membuang bayi tersebut karena malu sehingga berinisiatif membuangnya," jelasnya.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 76C Sub 80 Ayat (1), (3) dan (4) UU RI Nomor 23 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. (antara/mcr12/jpnn)

Suami Kades di Blitar bersama selingkuhannya ditetapkan sebagai tersangka karena merekayasa pembuangan bayi.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News