Eks Kabag Ops Polres Malang Divonis Bebas dalam Tragedi Kanjuruhan
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Terdakwa Tragedi Kanjuruhan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya di ruang sidang Cakra, Kamis (16/3).
“Menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai yang didakwakan dalam dakwaan 1, dakwaan 2 dan dakwaan 3 JPU,” kata Abu saat membacakan vonis.
Dengan putusan itu, hakim memerintahkan agar terdakwa dibebaskan atau dikeluarkan dari tahan segera.
“Memberikan hak terdakwa dalam kemampuan, keduduka,n dan harkat serta martabat,” ujar Abu.
Vonis bebas yang diberikan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni tiga tahun penjara.
Sebelumnya, terdakwa Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto Sidik didakwakan melanggar tiga pasal kumulatif, yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.
Diketahui, Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 menyebabkan 135 orang meninggal dunia.
Tidak terbukti bersalah, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News