2 Anggota Polisi Divonis Bebas, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kecewa Berat

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sejumlah perwakilan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan hadir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mendengarkan dan mengikuti jalannya sidang dengan agenda vonis tiga terdakwa dari anggota kepolisian, Kamis (16/3).
Dalam sidang tersebut, hakim memutuskan dua terdakwa anggota polisi, yakni eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi divonis tidak bersalah dan dinyatakan bebas.
Sementara itu, terdakwa eks Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan.
Mendengar putusan hakim, membuat sejumlah keluarga korban yang hadir merasa kecewa lantaran terdakwa tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang itu tidak diberikan hukuman yang setimpal.
Salah satu keluarga korban Isatus Saadah mengaku sangat kecewa lantaran hukuman yang diberikan oleh majelis hakim tidak adil bagi adiknya yang meninggal dalam tragedi Kanjuruhan itu.
"Yang dirasa sekarang pastinya kecewa dan tidak puas. Kami menyayangkan kurangnya pertimbangan," kata Isatus.
Kekecewaan juga dirasakan oleh Ricky, adiknya bernama Brigi Andra Kusuma yang masih duduk dibangku SMK menjadi korban tragedi Kanjuruhan.
"Menurut saya, putusan ini sungguh tidak adil karena menyangkut nyawa. Nyawa enggak bisa diganti dengan apa pun ya," tuturnya.
Keluarga korban tragedi Kanjuruhan kecewa karena dua terdakwa anggota polisi divonis bebas oleh hakim.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News
BERITA TERKAIT
- Soal Vonis Bebas di Tragedi Kanjuruhan, Pakar Hukum Unpad Beber 3 Alasan Pendukung
- Keadilan Bagi Korban Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Minta Jaksa Ajukan Banding
- Vonis Bebas dan Ringan Terdakwa Polisi dalam Tragedi Kanjuruhan Dikecam
- Eks Kabag Ops Polres Malang Divonis Bebas dalam Tragedi Kanjuruhan
- Tragedi Kanjuruhan: Eks Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas
- Eks Danki 3 Brimob Polda Jatim Divonis 1,5 Tahun Penjara di Kasus Tragedi Kanjuruhan