Tragedi Kanjuruhan: Eks Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya di ruang sidang Cakra, Kamis (16/3).
“Menyatakan terdakwa Bambang Sidik Achmad tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai yang didakwakan dalam dakwaan 1, dakwaan 2, dan dakwaan 3 JPU,” kata Abu.
Dengan putusan tersebut, hakim memerintahkan agar terdakwa dibebaskan atau dikeluarkan dari tahanan segera.
"Memberikan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat,” tutur Abu.
Vonis bebas yang diberikan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni tiga tahun penjara.
Sebelumnya, terdakwa Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik didakwakan melanggar tiga pasal kumulatif, yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.
Dalam Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022, sebanyak 135 Aremania meninggal dunia. (mcr23/jpnn)
Tidak terbukti bersalah, terdakwa tragedi Kanjuruhan eks Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmad divonis bebas
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News