18 Ton Pupuk Subsidi di Sumenep Diselewengkan, 3 Orang Jadi Tersangka
jatim.jpnn.com, SUMENEP - Polres Sumenep menggagalkan upaya penyelewengan 18 ton pupuk bersubsidi yang dilakukan warga setempat.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko mengatakan pupuk bersubsidi itu dialokasikan untuk petani setempat, tetapi dikirimkan ke daerah lain.
“Penangkapan dilakukan pada 8 Maret pukul 20.30 WIB di Jalan Raya Pamekasan-Sumenep, yakni di Desa Sendang, Kecamatan Pragaan," kata Edo, Rabu (15/3).
Adapun pelakunya sebanyak tiga orang, yakni HA warga Kecamatan Karang Penang, IH asal Kecamatan Larangan, dan WA sebagai pemilik barang.
HA dan Hi adalah sopir truk, sedangkan WA pemilik barang warga asal Kecamatan Bluto.
"Yang kami tangkap adalah HA dan IH, sedangkan WA masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya.
Pupuk bersubsidi yang diselewengkan jenis urea 240 sak dan phonska 120 sak.
Edo menjelaskan sesuai dengan ketentuan, pupuk bersubsidi hanya bisa disalurkan sesuai dengan daerah yang ditetapkan dan tidak boleh disalurkan ke daerah lain.
Tiga orang ditangkap dan satu masih buron atas kasus penyelewengan 18 ton pupuk berbsubsidi di Sumenep.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News