18 Ton Pupuk Subsidi di Sumenep Diselewengkan, 3 Orang Jadi Tersangka
"Jadi, pupuk bersubsidi untuk masyarakat petani di Kabupaten Sumenep hanya bisa disalurkan di Sumenep dan tidak boleh didistribusikan ke daerah atau kabupaten lain," tuturnya.
Selain itu, sistem penyaluran melalui kelompok tani, sesuai dengan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) yang telah diajukan kepada pemerintah.
"Kenyataannya, pupuk bersubsidi untuk petani di Kabupaten Sumenep ini malah dibawa ke luar Sumenep kemudian dijual dengan harga 2-3 kali lipat. Jadi, modus penyelundupan pupuk ini tentu saja ingin mendapatkan keuntungan pribadi," kata kapolres.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 6 ayat 1 huruf b Jo Pasal 1 Ke 3 (e) Undang- Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1995 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Subsider Pasal 21 Jo Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian junto Pasal 55 Ayat Ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.
“Ancaman hukumannya di bawah lima tahun maka mereka tidak ditahan. Namun, dikenakan wajib lapor,” terang Kapolres.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi mengapresiasi keberhasilan petugas menggagalkan penyelewengan alokasi pupuk bersubsidi untuk masyarakat petani di wilayah itu.
"Terima kasih kepada Polres Sumenep karena dengan keberhasilan institusi ini maka jatah pupuk petani m yang hendak dijual ke daerah lain berhasil diselamatkan," kata Fauzi.
Dia meminta dinas terkait untuk menelusuri siapa pemilik kios yang telah menjual pupuk bersubsidi tersebut secara tidak prosedural. (antara/mcr12/jpnn)
Tiga orang ditangkap dan satu masih buron atas kasus penyelewengan 18 ton pupuk berbsubsidi di Sumenep.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News